Media memberitakan bahwa Indonesia dan Uni Eropa telah menyetujui agenda bisnis di antara kedua pihak yang dikemas dalam Penandatanganan dan Pengumuman Bersama tentang Kesepakatan Substansial Indonesian-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
IEU-CEPA yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, dan Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Komisi Eropa, Maroš Šefčovič ini diharapkan dapat membuka dan meningkatkan nilai dagang antar kedua pihak dengan mengeliminasi tarif sejumlah komoditas hingga 0%, yaitu untuk tekstil, furnitur, hingga alas kaki dari sisi Indonesia, dan otomotif hingga pangan di sisi Eropa.
Perjanjian ini juga mempengaruhi daya ekspor Indonesia akan barang-barang seperti karet, minyak sawit, dan kakao kepada Uni Eropa. Tetapi, hal ini bukan tanpa syarat. Uni Eropa memiliki Peraturan Anti-Deforestasi (EUDR) yang mengharuskan produk-produk impor memiliki catatan ketertelusuran anti-deforestasi dan uji tuntas.
Lantas, apa itu peraturan EUDR?
Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa atau EUDR berlaku mulai tanggal 29 Juni 2023. Berlakunya peraturan ini didorong oleh ekspansi lahan agrikultural yang berhubungan dengan komoditas produksi seperti sapi, kayu, kakao, kedelai, minyak sawit, kopi, karet, dan beberapa produk turunannya, seperti kulit, coklat, ban, atau furnitur.
Sebagai ekonomi mayoritas dan juga pengonsumsi dari komoditas yang terhubung dengan deforestasi serta degradasi hutan, Uni Eropa bertanggung jawab dan ingin memulai menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan peraturan ini, setiap operator atau pedagang yang menyalurkan komoditas ke pasar Uni Eropa wajib membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang baru saja mengalami deforestasi atau berkontribusi terhadap degradasi hutan.
Peraturan EUDR memiliki beberapa objektif, yaitu:
Apa pengaruhnya EUDR dengan persetujuan IEU-CEPA kepada eksportir Indonesia? Hal itu sebenarnya merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan.
Eliminasi tarif hingga 0% akan membuka jalan untuk pertumbuhan ekspor komoditas unggulan Indonesia. Namun, di sisi lain, persyaratan ketertelurusan (traceability) dan uji tuntas (due diligence) memberikan ekspektasi kepada perusahaan agar mampu melakukan hal-hal berikut:
Untuk melakukan semua hal tersebut, peran teknologi menjadi sangat krusial di dalamnya.
FanRuan melalui produk FineReport dan FineBI menawarkan solusi yang relevan untuk memenuhi kewajiban EUDR:
Dengan dukungan IEU-CEPA, peluang ekspor Indonesia ke pasar Eropa semakin terbuka lebar. Namun, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh tarif nol, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap EUDR.
Melalui solusi FanRuan, perusahaan Indonesia dapat memastikan rantai pasok yang transparan, data yang akurat, serta laporan yang siap audit — sehingga mampu bersaing dan dipercaya di pasar global.
Penulis
Lewis
Analis Data Senior di FanRuan
Artikel Terkait
Fintech adalah Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya
Fintech adalah inovasi teknologi keuangan yang memudahkan transaksi, investasi, dan akses layanan keuangan secara digital di Indonesia.
Lewis
2025 September 15
Emisi adalah: Pengertian, Proses Terjadinya, dan Penjelasan
Emisi adalah pelepasan zat atau energi ke lingkungan. Ketahui pengertian, proses terjadinya emisi, serta dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan.
Lewis
2025 September 15
ESG Adalah Konsep Penting dalam Bisnis Berkelanjutan
esg adalah standar bisnis berkelanjutan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan.
Lewis
2025 September 15