Blog

Solusi Industri

Regulasi EU Anti-Deforestation: Panduan untuk Eksportir Indonesia

fanruan blog avatar

Lewis

2025 Oktober 06

Media memberitakan bahwa Indonesia dan Uni Eropa telah menyetujui agenda bisnis di antara kedua pihak yang dikemas dalam Penandatanganan dan Pengumuman Bersama tentang Kesepakatan Substansial Indonesian-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

IEU-CEPA yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, dan Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Komisi Eropa, Maroš Šefčovič ini diharapkan dapat membuka dan meningkatkan nilai dagang antar kedua pihak dengan mengeliminasi tarif sejumlah komoditas hingga 0%, yaitu untuk tekstil, furnitur, hingga alas kaki dari sisi Indonesia, dan otomotif hingga pangan di sisi Eropa.

Perjanjian ini juga mempengaruhi daya ekspor Indonesia akan barang-barang seperti karet, minyak sawit, dan kakao kepada Uni Eropa. Tetapi, hal ini bukan tanpa syarat. Uni Eropa memiliki Peraturan Anti-Deforestasi (EUDR) yang mengharuskan produk-produk impor memiliki catatan ketertelusuran anti-deforestasi dan uji tuntas.

Lantas, apa itu peraturan EUDR?

 

Peraturan Anti-Deforestasi (EUDR) Uni Eropa

Peraturan Anti-Deforestasi Uni Eropa atau EUDR berlaku mulai tanggal 29 Juni 2023. Berlakunya peraturan ini didorong oleh ekspansi lahan agrikultural yang berhubungan dengan komoditas produksi seperti sapi, kayu, kakao, kedelai, minyak sawit, kopi, karet, dan beberapa produk turunannya, seperti kulit, coklat, ban, atau furnitur. 

Sebagai ekonomi mayoritas dan juga pengonsumsi dari komoditas yang terhubung dengan deforestasi serta degradasi hutan, Uni Eropa bertanggung jawab dan ingin memulai menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dengan peraturan ini, setiap operator atau pedagang yang menyalurkan komoditas ke pasar Uni Eropa wajib membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang baru saja mengalami deforestasi atau berkontribusi terhadap degradasi hutan.

 

Apa Tujuan dari Peraturan EUDR?

Peraturan EUDR memiliki beberapa objektif, yaitu:

  • Menghindari peredaran produk yang berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan, baik di Eropa maupun secara global.
  • Mengurangi setidaknya 32 juta metrik ton emisi karbon per tahun yang disebabkan konsumsi dan produksi Uni Eropa atas komoditas terkait.
  • Mengendalikan ekspansi agrikultural agar tetap berada dalam skala regulasi, sehingga deforestasi dan degradasi hutan dapat ditekan.

 

Kaitan EUDR dengan IEU-CEPA dan Peran Teknologi

Apa pengaruhnya EUDR dengan persetujuan IEU-CEPA kepada eksportir Indonesia? Hal itu sebenarnya merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan.

Eliminasi tarif hingga 0% akan membuka jalan untuk pertumbuhan ekspor komoditas unggulan Indonesia. Namun, di sisi lain, persyaratan ketertelurusan (traceability) dan uji tuntas (due diligence) memberikan ekspektasi kepada perusahaan agar mampu melakukan hal-hal berikut:

  • Mengumpulkan dan mengintegrasikan data dari rantai pasok (supply chain) yang kompleks.
  • Menyediakan laporan yang transparan dan akurat terkait asal-usul bahan baku.
  • Membuktikan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan Uni Eropa.

Untuk melakukan semua hal tersebut, peran teknologi menjadi sangat krusial di dalamnya.

 

Bagaimana FanRuan Dapat Membantu Eksportir Indonesia?

FanRuan melalui produk FineReport dan FineBI menawarkan solusi yang relevan untuk memenuhi kewajiban EUDR:

  1. Pelacakan & Integrasi Data Rantai Pasok
    • FineReport membantu perusahaan menghubungkan data dari berbagai sistem (ERP, IoT, database logistik, hingga dokumen manual).
    • Memudahkan pelacakan asal-usul bahan baku mulai dari hulu (perkebunan, pabrik) hingga hilir (produk jadi).
  2. Visualisasi & Monitoring Kepatuhan
    • Dengan FineBI, eksportir bisa membuat dashboard interaktif untuk memantau kepatuhan terhadap standar EUDR secara real-time.
    • Perusahaan dapat mengidentifikasi potensi risiko deforestasi dalam rantai pasok sejak dini.
  3. Otomatisasi Laporan Uji Tuntas (Due Diligence Reports)
    • Peraturan EUDR mewajibkan operator menyerahkan laporan uji tuntas.
    • FineReport memungkinkan otomatisasi pembuatan laporan dalam format yang konsisten, akurat, dan siap audit.
  4. Transparansi & Kepercayaan Global
    • Dengan data yang dapat diverifikasi, eksportir Indonesia bisa lebih mudah membangun kepercayaan dengan mitra dagang di Uni Eropa.
    • Hal ini menjadi nilai tambah di tengah kompetisi global yang semakin ketat.

Dengan dukungan IEU-CEPA, peluang ekspor Indonesia ke pasar Eropa semakin terbuka lebar. Namun, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh tarif nol, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap EUDR. 

Melalui solusi FanRuan, perusahaan Indonesia dapat memastikan rantai pasok yang transparan, data yang akurat, serta laporan yang siap audit — sehingga mampu bersaing dan dipercaya di pasar global.

Stop Menunggu Tim IT - Analisis Data Anda Sendiri dalam 3 Klik

FAQ

Apa itu FanRuan?
FanRuan adalah penyedia solusi Business Intelligence (BI) dan analisis data terkemuka yang membantu perusahaan membuat keputusan berbasis data dengan lebih cepat dan efisien.
Produk apa saja yang ditawarkan FanRuan?
FanRuan memiliki dua produk utama, FineReport - Alat profesional untuk desain laporan dan integrasi data. FineBI - Platform analisis dan visualisasi data mandiri (self-service BI).
Apa keunggulan FineReport?
FineReport memudahkan pembuatan laporan bisnis tanpa coding. Fitur utama: integrasi data dari berbagai sistem, desain drag-and-drop, dan ekspor otomatis ke PDF/Excel.
Apa keunggulan FineBI?
FineBI memungkinkan pengguna menganalisis dan memvisualisasikan data secara mandiri. Fitur utama: dashboard interaktif, analisis real-time, dan kolaborasi antar tim.
Siapa yang menggunakan layanan FanRuan?
Lebih dari 20.000 perusahaan di seluruh dunia, dari berbagai industri seperti keuangan, manufaktur, energi, pendidikan, dan pemerintahan.
fanruan blog author avatar

Penulis

Lewis

Analis Data Senior di FanRuan